Sertifikasi ISO
Sertifikasi ISO adalah pengakuan resmi yang diberikan kepada organisasi atau perusahaan yang telah memenuhi standar internasional yang ditetapkan oleh International Organization for Standardization (ISO). Sertifikasi ini menunjukkan bahwa perusahaan atau organisasi tersebut telah memenuhi persyaratan tertentu dalam berbagai aspek, seperti manajemen kualitas (ISO 9001), lingkungan (ISO 14001), keamanan informasi (ISO 27001), dan lain-lain.
Mendapatkan sertifikasi ISO membantu perusahaan meningkatkan kredibilitas, efisiensi operasional, dan kepercayaan pelanggan, serta memastikan standar mutu dan kepatuhan terhadap regulasi internasional.
Layanan yang tersedia
Sertifikasi ISO
Mulai dari
IDR 2.799.000
Paket mencakup:
- Sertifikasi ISO
- Laporan audit ISO
Persyaratan Umum
Persyaratan Umum Sertifikasi ISO
- Legalitas Perusahaan
- Cap Stempel & Kop Surat Perusahaan
- KTP Pimpinan Perusahaan
- Struktur Perusahaan
- Tanda Tangan Pimpinan Perusahaan
- Konsultasikan Sertifikasi ISO Perusahaanmu dengan Tim Paralegal
Tanya Jawab
Apakah seluruh badan hukum bisa memiliki ISO?
Ya bisa, badan hukum dalam bentuk PT / PT Perorangan / CV / Yayasan / Firma dapat memiliki sertifikat ISO sesuai dengan bidang usaha atau kegiatan yang dijalankannya.
Berapa lama jangka waktu ISO berlaku?
ISO berlaku per 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali apabila sudah melewati batas masa berlaku.
Keuntungan apabila memiliki ISO?
Keuntungan memiliki Sertifikat ISO adalah memberikan tambahan nilai dan bonafitas perusahaan kamu dalam melakukan penawaran atau mengikuti tender terbuka.
ISO memiliki banyak jenis, bagaimana cara menentukan yang sesuai dengan bidang usaha saya?
Kami akan membantu memberikan rekomendasi secara menyeluruh terkait klasifikasi ISO yang sesuai dan berkaitan dengan bidang usaha kegiatan kamu.