Pendaftaran PSE
TD PSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah izin wajib bagi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk individu, instansi, dan badan usaha, untuk layanan publik atau non-publik, guna mengatur, mengawasi, melindungi pengguna, dan mematuhi regulasi sistem elektronik.
Layanan yang tersedia
PSE Domestik
IDR 2.000.000
IDR 1.250.000
Paket mencakup:
- konsultasi tentang PSE
- Pembuatan Akun dan Pendaftaran PSE
- Verifikasi Kelengkapan Data
- Dokumen elektronik TD PSE
PSE Asing
IDR 2.500.000
IDR 1.599.000
Paket mencakup:
- konsultasi tentang PSE
- Pembuatan Akun dan Pendaftaran PSE
- Verifikasi Kelengkapan Data
- Dokumen elektronik TD PSE