Layanan Perpajakan
Layanan perpajakan adalah jasa yang membantu perorangan atau perusahaan dalam mengelola kewajiban pajak mereka, seperti perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak. Layanan ini juga mencakup konsultasi tentang peraturan perpajakan, pengajuan pengurangan pajak, hingga pendampingan dalam hal pemeriksaan atau sengketa pajak. Biasanya disediakan oleh konsultan pajak atau kantor pajak untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat dan efisien.
Layanan yang tersedia
Pendaftaran PKP
Pulau Jawa
IDR 1.599.000
Luar Pulau Jawa
IDR 2.000.000
Paket mencakup:
- Konsultasi PKP/PPN
- Pengecekan status Pajak
- Pendaftaran PKP
- Persiapan Survei PKP
- Pendampingan Sertifikat elektronik
- Aktivasi E faktur
Pajak Pribadi
IDR 1.000.000
IDR 500.000
Paket mencakup:
- Pelaporan pph 21/26
- Pelaporan pph 23
- Pelaporan pph UMKM
- Memberikan Jawaban atas SP2DK dari DJP
- Konsultasi Pajak
- *Minimal pembelian 12 bulan free SPT Tahunan
Pajak Badan
IDR 1.500.000
IDR 1.000.000
Paket mencakup:
- Pelaporan pph 21/26
- Pelaporan pph 23
- Pelaporan pph UMKM
- Memberikan Jawaban atas SP2DK dari DJP
- Konsultasi Pajak
- *Minimal pembelian 12 bulan free SPT Tahunan
Persyaratan Umum
Persyaratan Umum Layanan Perpajakan
- Memiliki EFIN / Akun DJP Online (Jika belum ada, Legalize.IDN dapat bantu)
- Laporan Keuangan & Rekening Koran Perusahaan / Perorangan
- Konsultasikan Tax Planning dengan Tim Legal Tax
Tanya Jawab
Apa saja hal yang perlu disiapkan dalam Laporan Pajak Pribadi / Badan?
Kamu perlu mempersiapkan dokumen terkait Laporan Keuangan (jika badan), Slip Gaji (jika perorangan), serta EFIN / Akun Coretax pajak kamu.
Bagaimana apabila saya tidak memiliki EFIN / Laporan Keuangan lainnya?
Legalize.IDN dapat membantu kamu untuk menyusun laporan keuangan serta mengajukan kode EFIN NPWP kamu di Kantor Pajak Pratama sesuai domisili.
Apakah bisa dilakukan konsultasi pajak terlebih dahulu sebelum memutuskan menggunakan layanan perpajakan?
Ya, paralegal tax kami dapat melakukan jadwal pertemuan secara online/offline dengan kamu untuk membahas tahapan, syarat, dan edukasi hukum perpajakan sesuai kewajiban kamu.
Jika lapor pajak, apakah pasti bayar pajak?
Tidak, laporan pajak tidak selalu menimbulkan kewajiban bayar pajak, karena pembayaran pajak hanya timbul apabila kamu memiliki keuntungan atau gaji di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak.